Instalasi rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.

Persyaratan :

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Rujukan Internal (Bila ada)
  5. Rekam Medis dari UGD
  6. Persyaratan 1,2 dan 3 wajib dilengkapi dalam waktu 2×24 jam