Unit Gawat Darurat (UGD ) salah satu bagian pelayanan di puskesmas yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera yang mengancam kelangsungan hidup, pertolongan pertama pasien yang mengalami kondisi gawat darurat pada saat berada dipuskesmas secara cepat, tepat dan bersifat sementara.

Persyaratan

  1. Kartu KIS/BPJS
  2. KTP/KK
  3. Kartu Berobat bagi pasien lama